Minggu, 05 Januari 2020

Peraturan Daerah Kota Tarakan


Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                                        Medan, 8 Januari 2020
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NO 21 TAHUN 1999
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Maria Sitorus
181201073
HUT 3 A









   

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

KATA PENGANTAR
Puji serta syukur penulis sampaikan kepada Tuhan yang Maha Esa sebab oleh karena berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper yang berjudul “PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NO 21 TAHUN 1999” ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada dosen mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan paper ini dan telah memberi materi kuliah yang sungguh bermanfaat kepada penulis.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan saran maupun kritik yang membangun agar dapat menyelesaikan paper yang lebih baik lagi kedepannya. Sekian dari penulis. Semoga paper ini dapat bermanfaat dan menjadi sumber informasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
                                      
                                 
                                                                                           Medan, 8 Januari 2020
    
  Penulis












BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan peraturan daerah bagi sebuah negara merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Implementasi sistem desentralisasi adalah menguatnya peran daerah‐daerah secara konstruktif untuk memberdayakan masyarakat lokal. Keberhasilan desentralisasi adalah adanya evaluasi positif tentang menguatnya konstribusi daerah‐daerah terhadap kekuatan kolektif nasional. Era desentralisasi telah membentuk daya saing secara sehat antara daerah. Kekuatan suatu daerah dapat dilihat dari kemampuannya memaksimalkan keseluruhan potensi‐potensi di daerah demi    kemakmuran rakyat daerah. Lebih dari itu kesuksesan daya saing juga terlihat dari betapa berartinya suatu daerah terhadap daerah yang lain. Salah satu unsur penting yang selalu mengiringi implementasi desentralisasi adalah pembentukan peraturan daerah. Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah. Perda merupakan instrumen strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Dalam otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya mendorong desentralisasi secara maksimal.
Diperlukannya kehadiran Perda yang berdasarkan pada hukum modern (verzorgingsstaat), Perda tidak sekedar sebagai bentuk kodifikasi bagi norma‐ norma dan nilai‐nilai kehidupan masyarakat semata, akan tetapi tujuan utama adalah menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat. Perda pada hakikatnya adalah bagian yang tidak terpisah dari kesatuan hukum nasional. Demokrasi di daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional. Salah satu ciri utama bertandanya demokrasi adalah keterikatan penguasa terhadap Undang‐Undang Dasar. Dalam konteks tersebut, UU sebagai hukum positif yang mengatur cara‐cara dijalankannya kekuasaan. Hak‐hak rakyat terepresentasikan dalam point tersebut karena di dalam undang‐undang terdapat kandungan pokok bahwa pembuatan dan pelaksanaan Perda semata untuk mendorong terciptanya kesejahteraan rakyat. Kemudian kefalitan hukum juga terepresentasi di dalam point selanjutnya, di mana setiap Peraturan perundang‐undangan wajib dilakukan pengujian oleh lembaga yudikatif.

1.2 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Peraturan Daerah
2. Untuk mengetahui penjelasan atas Peraturan daerah Kota Tarakan No 21 tahun 1999


BAB II
ISI
2.1 Pengertian Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).  Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah merupakan hasil kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota). Pada hakikatnya baik keputusan maupun peraturan dan peraturan daerah itu adalah keputusan dalam arti luas yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang menetapkannya, sebab ketiganya merupakan perwujudan kehendak penguasa tersebut harus mengambil keputusan. 
Peraturan daerah mengatur hal-hal yang abstrak dan untuk dapat dilaksanakan masih memerlukan tindakan lain agar peraturan daerah dimaksud menjadi konkrit. Peraturan dalam arti luas adalah keputusan yang merupakan norma buat setiap hal yang dapat dimasukkan ke dalamnya, dengan perkataan lain, peraturan dalam arti luas itu sifatnya umum dan dimaksudkan untuk berlaku umum. Peraturan daerah adalah peraturan sebagai diuraikan di atas yang ditetapkan oleh penguasa tertentu, yakni Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, dan harus memenuhi syarat-syarat formal tertentu untuk dapat mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
2.2 Penjelasan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 21 tahun 1999
Dengan semakin meningkatnya pembangunan di Daerah Kota Tarakan dengan kurang memperhatikan pelestarian dan tetap terpeliharnya kawasan huta kota sebagai sumber kekayan alam hayati yang tinggi, Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah yang khusus mengatur kelestarian kawasan hutan dimaksud. Hutan kota merupakan kawasan yang dapat meberikan manfaat dalam bentuk rekreasi dan wisata, perlindungan tata air, perlindungan proses ekologis, keanekaragaman hayati, pendidikan, penelitian serta nilai dan manfaat lainnya bagi kehidupan baik langsung maupun tidak langsung, untuk generasi yang sekarang maupun untuk generasi akan datang. Pendayagunaan Hutan Kota merupakan bagian integral dari pembangunan daerah, yang perlu diupayakan pelestarian dan pemeliharaannya secara berkesinambungan. Sebagai Daerah Otonom, Daerah Kota Tarakan berhak dan berwenang untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dengan memberdayakan potensi, daya dan sumber alam yang ada untuk pembangunan dan pemerintahan, potensi alam berupa hutan kota merupakan kekayaan daerah yang potensial untuk dilestarikan dan dipelihara. Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Tarakan yang mengatur pelestarian dan pemeliharaan Hutan Kota.
Mengingat bahwa dengan terus meningkatnya pembangunan di wilayah Kota Tarakan dikhawatirkan mengakibatkan dampak negatif, seperti terganggunya kestabilan ekosistem perkotaan, terjadinya banjir, penurunan air tanah dan abrasi pantai, serta lingkungan pemukiman yang kurang sehat karena pertambahan penduduk yang tidak terkendali dan terjadinya polusi udara karena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor berbagai jenis dan adanya kegiatan industri, sehingga akan mempengaruhi keaslian dan kelestarian alam serta kenyamanan hidup didalam lingkungan perkotaan dengan demikian perlu untuk menetapkan suatu Kawasan Hutan Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Hutan Kota adalah suatu kawasan yang bertumbuhan pohon-pohon dan atau yang ditanami berbagai jenis pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebagai Hutan Kota sesuai Tata Guna Tanah dalam wilayah perkotaan baik di tanah Negara maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika serta luasan tertentu. Lokasi Hutan Kota tersebar dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan penetapan letak hutan kota ditentukan kemudian oleh Kepala Daerah. Luas Kawasan Hutan Kota minimal 30 % dari luas kota dan setiap lokasi diberi penandaan pal batas serta papan nama yang dapat terlihat jelas. Fungsi dan Peranan Hutan Kota adalah sebagai paru-paru kota, Sebagai daerah tangkapan air, memberikan nilai estetika, sebagai tempat wanawisata, rekreasi dan berkemah, untuk pelestarian plasma nutfah, untuk penahan dan penyaring partikel padat di udara, untuk menyerap dan penapis bau, sebagai peredam kebisingan, sebagai penahan angina, untuk mengatasi intrusi air laut dan abrasi pantai, sebagai habitat fauna, khususnya margasatwa, sebagai hutan produksi terbatas, untuk memperbaiki iklim mikro dan penapis cahaya silau, untuk mengatasi penggenangan air, sebagai laboratorium alam dan tempat penelitian.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.    Hutan Kota adalah suatu kawasan yang bertumbuhan pohon-pohon dan atau yang ditanami berbagai jenis pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebagai Hutan Kota sesuai Tata Guna Tanah dalam wilayah perkotaan baik di tanah Negara maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika serta luasan tertentu.
2.    Lokasi Hutan Kota tersebar dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan penetapan letak hutan kota ditentukan kemudian oleh Kepala Daerah.
3.    Luas Kawasan Hutan Kota minimal 30 % dari luas kota dan setiap lokasi diberi penandaan pal batas serta papan nama yang dapat terlihat jelas.
3.2    Saran
Sebaiknya dalam penulisan blog ini penulis lebih memerhatikan deadline dan benar-benar meneliti objek yang akan di bahas serta mempersiapkan segalanya tanpa terburu-buru