Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, 8 Januari 2020
PERATURAN
DAERAH KOTA TARAKAN
NO 21 TAHUN 1999
Dosen Penanggung
Jawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Maria Sitorus
181201073
HUT 3 A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji
serta syukur penulis sampaikan kepada Tuhan yang Maha Esa sebab oleh karena
berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan paper ini dengan
baik dan tepat waktu. Paper yang berjudul “PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NO 21 TAHUN 1999” ini
merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan,
Program Studi Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada dosen mata kuliah Kebijakan dan
Perundang-Undangan Kehutanan, Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah banyak
membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan paper ini dan telah memberi
materi kuliah yang sungguh bermanfaat kepada penulis.
Penulis
menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
penulis sangat mengharapkan saran maupun kritik yang membangun agar dapat
menyelesaikan paper yang lebih baik lagi kedepannya. Sekian dari penulis.
Semoga paper ini dapat bermanfaat dan menjadi sumber informasi bagi pihak-pihak
yang membutuhkan.
Medan,
8 Januari 2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan peraturan
daerah bagi sebuah negara merupakan salah satu pilar penting demokrasi.
Implementasi sistem desentralisasi adalah menguatnya peran daerah‐daerah secara
konstruktif untuk memberdayakan masyarakat lokal. Keberhasilan desentralisasi
adalah adanya evaluasi positif tentang menguatnya konstribusi daerah‐daerah
terhadap kekuatan kolektif nasional. Era desentralisasi telah membentuk daya
saing secara sehat antara daerah. Kekuatan suatu daerah dapat dilihat dari
kemampuannya memaksimalkan keseluruhan potensi‐potensi di daerah demi
kemakmuran rakyat daerah. Lebih dari itu kesuksesan daya saing juga
terlihat dari betapa berartinya suatu daerah terhadap daerah yang lain. Salah
satu unsur penting yang selalu mengiringi implementasi desentralisasi adalah
pembentukan peraturan daerah. Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan
salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan
daerah. Perda merupakan instrumen strategis dalam mencapai tujuan
desentralisasi. Dalam otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya
mendorong desentralisasi secara maksimal.
Diperlukannya
kehadiran Perda yang berdasarkan pada hukum modern (verzorgingsstaat), Perda
tidak sekedar sebagai bentuk kodifikasi bagi norma‐ norma dan nilai‐nilai
kehidupan masyarakat semata, akan tetapi tujuan utama adalah menciptakan
modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat. Perda pada hakikatnya
adalah bagian yang tidak terpisah dari kesatuan hukum nasional. Demokrasi di
daerah merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional. Salah
satu ciri utama bertandanya demokrasi adalah keterikatan penguasa terhadap
Undang‐Undang Dasar. Dalam konteks tersebut, UU sebagai hukum positif yang
mengatur cara‐cara dijalankannya kekuasaan. Hak‐hak rakyat terepresentasikan
dalam point tersebut karena di dalam undang‐undang terdapat kandungan pokok
bahwa pembuatan dan pelaksanaan Perda semata untuk mendorong terciptanya
kesejahteraan rakyat. Kemudian kefalitan hukum juga terepresentasi di dalam
point selanjutnya, di mana setiap Peraturan perundang‐undangan wajib dilakukan
pengujian oleh lembaga yudikatif.
1.2
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Peraturan
Daerah
2. Untuk mengetahui penjelasan atas
Peraturan daerah Kota Tarakan No 21 tahun 1999
BAB
II
ISI
2.1
Pengertian Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan
Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena
sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan
Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Peraturan
daerah merupakan hasil kerja sama antar pihak Legislatif daerah (DPRD) dengan
Eksekutif (Kepala Daerah) yang di dalamnya mengatur kepentingan umum yang ada
di daerah bersangkutan. Keputusan Kepala Daerah adalah suatu bentuk keputusan
yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota). Pada
hakikatnya baik keputusan maupun peraturan dan peraturan daerah itu adalah
keputusan dalam arti luas yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang
menetapkannya, sebab ketiganya merupakan perwujudan kehendak penguasa tersebut
harus mengambil keputusan.
Peraturan daerah mengatur hal-hal yang abstrak
dan untuk dapat dilaksanakan masih memerlukan tindakan lain agar peraturan
daerah dimaksud menjadi konkrit. Peraturan dalam arti luas adalah keputusan yang merupakan
norma buat setiap hal yang dapat dimasukkan ke dalamnya, dengan perkataan lain,
peraturan dalam arti luas itu sifatnya umum dan dimaksudkan untuk berlaku umum. Peraturan
daerah adalah peraturan sebagai diuraikan di atas yang ditetapkan oleh penguasa
tertentu, yakni Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang bersangkutan, dan harus memenuhi syarat-syarat formal tertentu untuk dapat
mempunyai kekuatan hukum dan mengikat.
2.2
Penjelasan Peraturan Daerah Kota Tarakan No 21 tahun 1999
Dengan semakin meningkatnya pembangunan di Daerah
Kota Tarakan dengan kurang memperhatikan pelestarian dan tetap terpeliharnya
kawasan huta kota sebagai sumber kekayan alam hayati yang tinggi, Pemerintah
Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah yang khusus mengatur kelestarian
kawasan hutan dimaksud. Hutan kota merupakan kawasan yang dapat meberikan
manfaat dalam bentuk rekreasi dan wisata, perlindungan tata air, perlindungan
proses ekologis, keanekaragaman hayati, pendidikan, penelitian serta nilai dan
manfaat lainnya bagi kehidupan baik langsung maupun tidak langsung, untuk
generasi yang sekarang maupun untuk generasi akan datang. Pendayagunaan Hutan
Kota merupakan bagian integral dari pembangunan daerah, yang perlu diupayakan
pelestarian dan pemeliharaannya secara berkesinambungan. Sebagai Daerah Otonom,
Daerah Kota Tarakan berhak dan berwenang untuk mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri dengan memberdayakan potensi, daya dan sumber alam yang ada
untuk pembangunan dan pemerintahan, potensi alam berupa hutan kota merupakan
kekayaan daerah yang potensial untuk dilestarikan dan dipelihara. Sebagai
tindak lanjut Undang-undang Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kota Tarakan yang mengatur pelestarian dan
pemeliharaan Hutan Kota.
Mengingat bahwa dengan terus meningkatnya
pembangunan di wilayah Kota Tarakan dikhawatirkan mengakibatkan dampak negatif,
seperti terganggunya kestabilan ekosistem perkotaan, terjadinya banjir,
penurunan air tanah dan abrasi pantai, serta lingkungan pemukiman yang kurang
sehat karena pertambahan penduduk yang tidak terkendali dan terjadinya polusi
udara karena meningkatnya jumlah kendaraan bermotor berbagai jenis dan adanya
kegiatan industri, sehingga akan mempengaruhi keaslian dan kelestarian alam
serta kenyamanan hidup didalam lingkungan perkotaan dengan demikian perlu untuk
menetapkan suatu Kawasan Hutan Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Hutan Kota adalah
suatu kawasan yang bertumbuhan pohon-pohon dan atau yang ditanami berbagai
jenis pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati
beserta alam lingkungannya yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebagai Hutan Kota
sesuai Tata Guna Tanah dalam wilayah perkotaan baik di tanah Negara maupun
tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan
tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika serta
luasan tertentu. Lokasi Hutan Kota tersebar dalam wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tarakan dan penetapan letak hutan kota ditentukan kemudian oleh
Kepala Daerah. Luas Kawasan Hutan Kota minimal 30 % dari luas kota dan setiap
lokasi diberi penandaan pal batas serta papan nama yang dapat terlihat jelas.
Fungsi dan Peranan Hutan Kota adalah sebagai paru-paru kota, Sebagai daerah
tangkapan air, memberikan nilai estetika, sebagai tempat wanawisata, rekreasi
dan berkemah, untuk pelestarian plasma nutfah, untuk penahan dan penyaring
partikel padat di udara, untuk menyerap dan penapis bau, sebagai peredam kebisingan,
sebagai penahan angina, untuk mengatasi intrusi air laut dan abrasi pantai, sebagai
habitat fauna, khususnya margasatwa, sebagai hutan produksi terbatas, untuk
memperbaiki iklim mikro dan penapis cahaya silau, untuk mengatasi penggenangan
air, sebagai laboratorium alam dan tempat penelitian.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Hutan Kota adalah suatu
kawasan yang bertumbuhan pohon-pohon dan atau yang ditanami berbagai jenis
pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta
alam lingkungannya yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebagai Hutan Kota sesuai
Tata Guna Tanah dalam wilayah perkotaan baik di tanah Negara maupun tanah milik
yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara,
habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika serta luasan tertentu.
2.
Lokasi Hutan Kota
tersebar dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan penetapan letak
hutan kota ditentukan kemudian oleh Kepala Daerah.
3.
Luas Kawasan Hutan
Kota minimal 30 % dari luas kota dan setiap lokasi diberi penandaan pal batas
serta papan nama yang dapat terlihat jelas.
3.2
Saran
Sebaiknya dalam
penulisan blog ini penulis lebih memerhatikan deadline dan benar-benar meneliti
objek yang akan di bahas serta mempersiapkan segalanya tanpa terburu-buru

Wahhh
BalasHapuswahh
HapusMantab
BalasHapusmenambah wawasan sekali
BalasHapusMantap besqqq
BalasHapusKonflik nya kurang lengkap dengan apa yang terjadi sekarang ini
BalasHapusMantap
BalasHapusPuji dan syukur telah diberi kesehatan sehingga bisa membaca paper ini
BalasHapusSatu kata "mantap"
oraaa
BalasHapusKembangkan bakatmu!
BalasHapusSalam mahasiswa
Mastiinnn..
BalasHapusGuuuud
Saya setuju dengan saran anda
BalasHapusMantull
BalasHapusMantapp kale
BalasHapusSiappp bosku
BalasHapusluarrrr biasaaahhhh
BalasHapusMantapp
BalasHapusgasss
BalasHapusTerimakasih atas infonya
BalasHapusInfo yang sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih atas infonyaa
BalasHapusMantapp
BalasHapusMantapp .. Semogaa semakin eksis dengan info yang menarik .. ����
BalasHapusTerimakasih infonya..sangat membantu
BalasHapusKeren lah keren
BalasHapusMantap nih artikel... Membantu sekali ����
BalasHapussangat membantu saya
BalasHapusTrimakasih untuk informasi nya
BalasHapusSangat membantu yahh
BalasHapusBaru tau, jadi nambah wawasan
BalasHapusWahh menambah ilmuu
BalasHapusKereennn
BalasHapusSangat membantu sekali untuk tugas saya ��
Terimakasih buat infonya.sangattt membantuu
BalasHapuswahh sangat menambah wawasan 👍🏻😇
BalasHapusSangat membantu mariA
BalasHapusVery good for information
BalasHapusThanks
BalasHapusMakasih infonya
BalasHapusThanks infonya sungguh bermanfaat
BalasHapusMantull
BalasHapusTerimakasih informasinya, namun ada beberapa kata yang sebaiknya di awam-kan saja, untuk mempermudah pembaca mengerti alur tulisannya. Juga untuk bagian isi ada terdapat lebih dari satu pengertian Hutan kota, sebaiknya di paparkan pengertian tersebut menurut siapa. Lalu untuk kesimpulan saya kira penyaji selayaknya mengambil kesimpulan ttg tata kota tarakan yang lebih spesifik. Terimakasih
BalasHapusterimakasih informasinya kak
BalasHapus